Gadai Emas Masoem iB

Sebagai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sedang berkembang,
BPRS AlMasoem menyediakan layanan gadai emas syariah.

DANA CEPAT SESUAI SYARIAH

BPRS ALMASOEM menyediakan layanan Gadai Emas dengan prinsip syariah. Gadai Emas Syariah Masoem iB, mudah serta aman bagi seluruh Nasabah karena BPRS ALMASOEM sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta agunan (emas) di cover oleh asuransi.

Gadai Emas Syariah Masoem iB merupakan layanan Gadai Emas berbasis syariah menggunakan akad Ar-Rahn  dimana BPRS ALMASOEM bertindak sebagai pemberi gadai (Murtahin) dan Nasabah sebagai penerima gadai (Rahin) dengan jaminan barang/ harta (Marhun) berupa emas/ logam mulia/ perhiasan. Sehingga Nasabah tidak perlu takut kehilangan barang berharganya selama masa gadai tersebut.

KEUNGGULAN :

  • Aman dan Nyaman
  • Proses mudah dan cepat ± 9,5menit bisa cair*
  • Bebas biaya administrasi
  • Sesuai syariah
  • Agunan (emas) diasuransikan secara syariah
  • Biaya asuransi ditanggung oleh BPRS ALMASOEM
  • Jangka waktu fleksibel maksimal 4 bulan & dapat diperpanjang
  • Gadai mulai dari Rp.200,000
  • Terdaftar dan diawasi oleh OJK

*Apabila persyaratan telah lengkap

JANGKA WAKTU BIAYA PENITIPAN GADAI EMAS PER GRAM:

  • 15 Hari
  • 30 Hari
  • 60 Hari
  • 90 Hari
  • 120 Hari

Jangka waktu fleksibel & dapat diperpanjang

*Hitungan menit diluar antrian

PERSYARATAN :

  • Foto Kopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Jaminan berupa Emas Perhiasan :
    • Emas Merah
    • Emas Kuning
    • Emas Putih
    • Bukan Platina
    • Koin Emas
    • Logam Mulia dengan kadar minimal 17 s.d 24 Karat
    • Logam Mulia dengan kadar 65% s.d 99%
    • Kuitansi Pembelian (Bukan Syarat Wajib)

AKAD SYARIAH

Dalam Ar Rahn ada 3 (tiga) akad yang digunakan, yaitu Al Qordh, Gadai dan Ijarah.

  • Qordh adalah pembiayaan dana dari Bank kepada nasabah, dan wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati.
  • Gadai/Rahn adalah suatu bentuk jaminan di mana dalam memperoleh dana talangan tersebut Nasabah memberikan hartanya yang bisa dikategorikan kelompok barang / benda berupa emas perhiasan atau logam mulia kepada Bank sebagai jaminan dengan pengikatan secara gadai.
  • Ijarah adalah dalam hal penerimaan benda / barang tersebut bank mengenakan biaya penitipan / pemeliharaan.

CONTOH GADAI EMAS SYARIAH MASOEM iB

Ibu Fulan membawa perhiasan yang hendak digadai sebesar 25 gram dengan karatase 18 karat, maka besar pembiayaan/ gadai yang diperoleh yaitu :

→ Keterangan : Dimiisalkan harga emas pergram yang berlaku untuk emas 24 karat yaitu Rp.990.000

Maka besar gadai yang diperoleh yaitu

= (18 / 24 / 990.000) x 25 gram x 80%

= Rp.14.850.000

Untuk emas minimal 1 gram (Dilihat berdasarkan kondisi emas tsb)

Bisa diseluruh kantor BPRS ALMASOEM (Kecuali kantor KAS)

  • Emas Kuning
  • Emas Putih/ Rose gold
  • Koin Emas
  • Logam Mulia

*Dengan karatase 17 s.d 24 karat atau kadar emas 65% – 99%

Kwitansi pembelian emas dapat disertakan namun bukan menjadi syarat wajib

Emas nasabah akan disimpan di brankas dengan spesifikasi khusus yang aman dan diasuransikan

Tidak ada, hanya ada biaya penitipan / ujroh

Ya bisa, dengan cara mebayar perpanjangan biaya penitipan atau ujrah